PENGURUSAN DATA POKOK PENDIDIK (DAPODIK)

NOKOMPONENURAIAN
1.PersyaratanData Siswa pertingkatan;Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;Sarana dan Pra Sarana Pendidikan.
2.Sistem, Mekanisme dan ProsedurKeterangan: Pemohon menyampaikan berkas kepada petugas layanan untuk diverifikasi;Berkas yang sudah diverifikasi oleh petugas akan di infut ke Aplikasi DAPODIK Kemedikbud melalui operator Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan.
3.Jangka Waktu Pelayanan30 (tiga puluh) menit
4.Biaya/TarifGratis