SK PENETAPAN PETUGAS PENGADUAN TAHUN 2026

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kepastian dalam pengelolaan pengaduan masyarakat, Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Petugas Pengaduan.

Penetapan Petugas Pengaduan merupakan wujud komitmen Dinas Pendidikan untuk menghadirkan layanan pengaduan yang mudah diakses, cepat, responsif, transparan, dan akuntabel. Petugas Pengaduan bertugas menerima, mencatat, mengoordinasikan, memantau, serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Melalui penetapan SK ini, diharapkan setiap pengaduan, saran, maupun masukan dari masyarakat dapat ditangani secara profesional, objektif, dan tepat waktu sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyampaikan aspirasi, saran, dan pengaduan secara bijak demi terwujudnya pelayanan publik yang semakin baik dan berkualitas.

Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan
“Melayani dengan Cepat, Tepat, Responsif, Transparan, dan Akuntabel.”