Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak masyarakat sebagai pengguna layanan, Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Kompensasi Layanan.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Dinas Pendidikan dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, masyarakat berhak memperoleh kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya SK ini, diharapkan seluruh petugas pelayanan semakin meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kualitas pelayanan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang pendidikan terus meningkat.
Mari bersama-sama mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima demi pendidikan yang lebih baik.
Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan
Melayani dengan Cepat, Tepat, Ramah, dan Akuntabel.
