Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan pengelolaan pengaduan masyarakat yang efektif, transparan, responsif, dan akuntabel, Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan telah menetapkan Surat Keputusan tentang Penetapan Tim/Pengelola SP4N-LAPOR!.
Penetapan pengelola SP4N-LAPOR! ini merupakan salah satu bentuk komitmen Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, pertanyaan, maupun informasi terkait penyelenggaraan pelayanan pendidikan.
Melalui pengelolaan SP4N-LAPOR!, setiap pengaduan masyarakat diharapkan dapat diterima, dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan pengaduan juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan pendidikan.
Dokumen SK Pengelola SP4N-LAPOR! Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan dapat diakses dan diunduh melalui halaman ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan transparansi penyelenggaraan pelayanan.
Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat serta memberikan pelayanan pendidikan yang mudah, cepat, transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
