REKOMENDASI PENDIRIAN UNIT SEKOLAH BARU (PAUD DAN PNF)

NOKOMPONENURAIAN
1.Persyaratan Administratif Pendirian TK/TKLB       Persyaratan Teknis Pendirian TK/TKLB   Persyaratan administratif Lembaga PNF           Persyaratan Teknis Lembaga PNFFotocopi identitas pendiri Surat Keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah Susunan pengurus dan rincian tugas. Rencana Surat Persetujuan dari sekolah yang dituju;       1.Hasil Penilaian Kelayakan 2.Rencana Induk Pengembangan (RIP) 3.Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling 3 (tiga) tahun   1.Fotocopi KTP Pendiri 2.Susunan pengurus dan rincian tugas 3.Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah 4.Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun 5.Dalam hal pendiri adalah badan hukum. Pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang bHukum 1. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
2.Sistem, Mekanisme dan ProsedurKeterangan: Surat permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan disampaikan kepada petugas;Verifikasi berkas permohonan;Dokumen diteliti oleh petugas;Apabila dokumen tersebut sudah benar, maka petugas membuat rekomendasi untuk di tandatangani kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempaun;Rekomendasi diserahkan kepada pemohon untukdisampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk penerbitan IzinPendirian Sekolah Baru (SD dan SMP)
3.Jangka Waktu Pelayanan30 (tiga puluh) hari
4.Biaya/TarifGratis