NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Administratif Pendirian TK/TKLB Persyaratan Teknis Pendirian TK/TKLB Persyaratan administratif Lembaga PNF Persyaratan Teknis Lembaga PNF | Fotocopi identitas pendiri Surat Keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah Susunan pengurus dan rincian tugas. Rencana Surat Persetujuan dari sekolah yang dituju; 1.Hasil Penilaian Kelayakan 2.Rencana Induk Pengembangan (RIP) 3.Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling 3 (tiga) tahun 1.Fotocopi KTP Pendiri 2.Susunan pengurus dan rincian tugas 3.Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah 4.Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun 5.Dalam hal pendiri adalah badan hukum. Pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang bHukum 1. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan |
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Keterangan: Surat permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan disampaikan kepada petugas;Verifikasi berkas permohonan;Dokumen diteliti oleh petugas;Apabila dokumen tersebut sudah benar, maka petugas membuat rekomendasi untuk di tandatangani kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempaun;Rekomendasi diserahkan kepada pemohon untukdisampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk penerbitan IzinPendirian Sekolah Baru (SD dan SMP) |
3. | Jangka Waktu Pelayanan | 30 (tiga puluh) hari |
4. | Biaya/Tarif | Gratis |