PENGESAHAN MUTASI SISWA SD DAN SMP

NOKOMPONENURAIAN
1.Persyaratana.Laporan Hasil Belajar Peserta Didik, meliputi: Identitas Siswa;Nilai kelas persemester;Mengisi Surat Keterangan Pindah Sekolah (Lembar terakhir pada Laporan Hasil Belajar Peserta Didik yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah); b.Surat Keterangan Pindah Sekolah dari sekolah asal; Surat Persetujuan dari sekolah yang dituju;Surat Permohonan Pindah dariOrang Tua/ Wali;Poin 2 dan 3 dilegalisir oleh Dinas Kabupaten/ Kota masing-masing.
2.Sistem, Mekanisme dan ProsedurKeterangan: 1.Surat permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan disampaikan kepada petugas; 2.Verifikasi berkas permohonan; 3.Dokumen diteliti oleh petugas; 4.Apabila dokumen tersebut sudah benar, maka rekomendasi tersebut diparaf Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Berkarakter untuk ditandatangani oleh Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar; Rekomendasi diserahkan kepada pemohon.
3.Jangka Waktu Pelayanan20 (dua puluh) menit
4.Biaya/TarifGratis